JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Pemerintah Kabupaten Klaten mengambil langkah strategis dengan menutup semua objek wisata yang ada. Artinya, sebanyak 64 obyek wisata harus dikosongkan dari pengunjung.
Kepala Dinas Budparpora Klaten Sri Nugroho menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten tanggal 17 Juni 2021.
“Kami minta masyarakat Klaten dan sekitarnya tidak mengunjungi semua obyek wisata di Klaten. Karena semua obyek wisata kami tutup sampai batas waktu yang memungkinkan di buka kembali. Klaten saat ini zona merah. Sesuai instruksi Bupati Klaten untuk mengendalikan mobilitas dan potensi lokasi, maka kami mengambil langkah penutupan obyek wisata. Mulai 26 Juni 2021, semua obyek wisata di Klaten resmi kami tutup. Tentang hal ini, masyarakat diminta memahami,” terang Nugroho seperti dikutip dari laman klatenkab.go.id, Senin (28/06/2021).
Ditambahkannya, penutupan ini mencakup semua obyek wisata. Baik itu obyek pemandian, umbul, wisata alam, candi dan taman wisata yang dikelola masyarakat. Terkait potensi pendapatan yang menurun dan tidak memenuhi target, menjadi konsekuensi yang harus diterima semua pihak.
“Potensi pendapatan pasti menurun. Pendapatan retribusi obyek wisata dipastikan sulit memenuhi target. Tentang berapa besaran nya sedang kami hitung,” pungkasnya.
Berdasarkan Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Klaten yang dikeluarkan pada Minggu 27 Juni 2021, terjadi penambahan 489 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan 15 kasus meninggal dunia. Sedangkan 2.975 kasus perawatan dan isolasi mandiri. Jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 13.214 kasus sebanyak 9.485 kasus lainnya dinyatakan sembuh. (merah/hm)