BALI, (M-RADARNEWS),- Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Bali, memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolres yang baru, di halaman depan Mapolda Bali, pada Kamis, 16 Maret 2023.
Terdapat 5 Pamen yang melaksanakan serah terima Jabatan, sesuai dengan yang tertera dalam mutasi dan menerima promosi jabatan seperti yang tertuang berdasarkan keputusan Kapolri Nomor. KEP/263/II/2023 26 Februari tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri serta surat perintah Kapolda Bali Nomor. Sprint/589/III/KEP/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Terkait hal tersebut adapun beberapa Kapolres yang di gantikan yaitu, Kapolres Gianyar kini dijabat oleh AKBP Ketut Widiada, S.I.K., yang sebelumnya dijabat oleh AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., dan kini menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Log Polda Bali.
Kapolres Badung kini dijabat oleh AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., dan kini menjabat sebagai Kapolres Tabanan. Sedangkan Kapolres Tabanan yang lama AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., kini menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Bali.
Acara diawali dengan laporan Pejabat Polda Bali baru, disertai pemasangan tanda jabatan. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan serah terima jabatan dari pejabat yang lama dan baru.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengucapkan selamat atas jabatan baru yang di emban, dan juga mengucapkan selamat datang di Polda Bali kepada pejabat yang baru, serta selamat bertugas sebagai Kapolres di tempat yang telah di tentukan.
Kapolda Bali berharap agar pejabat baru ini menunjukkan kinerja terbaik, dan juga segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja yang baru.
“Segera menyesuaikan dengan karakteristik lingkungan kerja yang baru, dan tetap pedomani langkah elaborasi menuju polri yang presisi, sehingga dapat terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Bali ini,” tutupnya. (red/hm)