Site icon www.m-radarnews.com

Kasus Baru Covid-19 di Bali Meningkat, Masyarakat Diminta Perketat Prokes

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-            Terkait dengan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali. Sejak tanggal 14 Mei sampai 18 Juni 2021, penambahan kasus baru Covid-19 sudah stabil pada angka dua digit, bahkan dibawah 50 kasus perhari. Tingkat kesembuhan sudah sempat mencapai angka 96 persen, tingkat kematian terus menurun di bawah 5 orang perhari, dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka di bawah 400 orang (di bawah 1 persen).

Namun sejak tanggal 19 Juni sampai 23 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus baru, yaitu pada tanggal 19 Juni 2021 terdapat 155 kasus baru, tanggal 20 Juni 2021 terdapat 106 kasus baru, tanggal 21 Juni 2021 terdapat 91 kasus baru, tanggal 22 Juni 2021 terdapat 127 kasus baru, dan tanggal 23 Juni 2021 terdapat 187 kasus baru. Secara akumulatif, jumlah kasus aktif meningkat mencapai 919 orang (1,89 persen). Jadi tingkat kesembuhan masih tetap terjaga pada angka yang cukup tinggi, yaitu mencapai 94,95 persen, dan jumlah yang meninggal tetap rendah, kurang dari 5 orang per hari. Pasien yang meninggal hampir semua disertai penyakit bawaan seperti; hipertensi, jantung, paru-paru, dan komplikasi diabetes.

Berkenaan dengan perkembangan kasus baru Covid-19 tersebut, Gubernur telah mengambil langkah cepat dengan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se-Bali pada Rabu, 23 Juni 2021. Rapat membahas peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi massal.

Berkenaan dengan peningkatan penanganan Covid-19, berikut beberapa kebijakan yang ditetapkan diantaranya :

a. Terus memperketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa/Kelurahan/Desa Adat, pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran, serta melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di sejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat.

b. Meningkatkan Tracing, Testing, dan Treatment (3 T).

c. Pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali;

d. Menyiapkan tempat karantina secara terpusat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali harus bekerjasama dengan Rumah Sakit Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru guna mengetahui apakah kasus baru Covid-19 merupakan varian jenis baru Covid-19 seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Serta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular.

Terkait percepatan program vaksinasi Krama/warga, kini pencapaian Vaksinasi untuk target jumlah penduduk yang divaksinasi sebanyak 3.000.000 orang (70 persen dari 4,3 juta orang penduduk Bali) agar terbentuk kekebalan kelompok masyarakat (Herd Immunity). Sampai tanggal 23 Juni 2021, jumlah penduduk yang sudah di vaksinasi suntik ke 1 sebanyak 2.018.155 orang (67,36 persen) dan jumlah penduduk yang sudah di vaksinasi suntik ke 2 sebanyak 725.824 orang (24,23 persèn). Pencapaian vaksinasi ini merupakan tertinggi di Indonesia. Sedangkan jumlah penduduk yang belum di vaksinasi suntik ke 1 sebanyak 981.845 orang. Percepatan vaksinasi dengan target pada tingkat Provinsi minimum sebanyak 50.000 orang per hari, atau pada tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 5.000 – 8.000 orang per hari. Target waktu selesai vaksinasi suntik ke 1 adalah paling lambat pada tanggal 10 Juli 2021. Target waktu selesai vaksinasi suntik ke 2 adalah paling lambat pada tanggal 10 September 2021.

Untuk percepatan Vaksinasi Suntik ke 1 dilakukan dengan cara :

Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan Vaksinasi Suntik ke 2 dengan cara:

Atas koordinasi dan komunikasi secara intensif melalui Menteri Kesehatan, sampai tanggal 22 Juni 2021, Bali telah memperoleh vaksin sebanyak 3.914.720 dosis atau sekitar 65,24 persen dari 6 juta dosis vaksin yang diperlukan. Ini merupakan jumlah alokasi vaksin tertinggi di Indonesia.

Sehubungan dengan meningkatnya kasus baru Covid-19 di luar Bali yang merupakan varian baru dan banyak menyerang anak usia dibawah 18 tahun, Saya menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar :

  1. Mentaati pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
  2. Tetap tertib dan disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bebas COVID-19 dengan 6M yaitu; Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun tubuh, dan Mentaati aturan.
  3. Membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadaan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni, budaya, dan sosial serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.
  4. Mengikuti program vaksinasi pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota demi terwujudnya kesehatan Krama Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster berharap kepada Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen Masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Dengan pencapaian penanganan Covid-19 yang baik, Kita berharap rencana membuka wisatawan mancanegara pada akhir bulan Juli 2021 akan disetujui oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat dilaksanakan sesuai aspirasi masyarakat Bali,” katanya.

“Marilah Kita terus memanjatkan Doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tambah Gubernur Bali Wayan Koster. (red/rls)

Spread the love
Exit mobile version