JATIM, (M-RADARNEWS),- Kasus kecurangan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN Surabaya, berujung pada penetapan kepada seorang oknum Kepala Sekolah, KN. Yang sebelumnya merupakan seorang saksi dan kini statusnya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menambahkan penetapan tersangka KN, dilakukan setelah gelar perkara dan Polisi sudah mengantongi dua alat bukti. Rabu (9/5/) kemarin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kami tahan karena sudah mencukupi dua alat bukti,”ucap AKBP Sudamiran .
Sebelum KN, pihak Kepolisian sudah menangkap dua tersangka lainnya. Yakni pegawai honorer yang bertugas sebagai teknisi IT, IM dan tata usaha, TG. Mereka berdua terbukti menyadap computer selama ujian tengah berlangsung dan meneruskannya ke sebuah bimbingan belajar.
Kasus tersebut motifnya yang mereka lakukan yaitu bahwa dua karyawan itu merasa dialah (tersangka) yang mengangkat dan mempekerjakan. Dan nantinya akan dipekerjakan terus sebagai karyawan di sekolah itu.
Dari hasil penyelidikan diawal, bahwa bimbingan belajar itu di duga miliknya kepala sekolah tersebut (tersangka). Dan untuk selanjutnya pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka (IM dan TG) dan kasus ini masih terus berkembang. (Tim/Sr)