Site icon www.m-radarnews.com

Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos, KPK Resmi Tahan Eks Dirut PT BGR

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK melalui kanal Youtube KPK RI, Senin (18/09/2023) malam. Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK RI.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dari enam tersangka terkait kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020. Satu tersangka tersebut yakni MKW (M Kuncoro Wibowo), Dirut PT BGR Persero periode 2018-2021.

Adapun tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan yakni BS selaku Direktur komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, AC selaku fase presiden operasional PT BGR Persero periode 2018-2021, IW selaku Direktur PT MEP sekaligus Tim Penasehat PT PTP, RR selaku Tim Penasehat PT PTP, dan RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejang tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023. Seluruh tersangka dalam perkara ini telah dilakukan penahanan, jadi ini adalah penahanan yang terakhir,” Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK melalui kanal Youtube KPK RI, Senin (18/09/2023) malam.

Terkait konstruksi perkara, Asep Guntur mengatakan, sebagai salah satu BUMN yang bergerak dalam bidang jasa logistik PT BGR Persero memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Keterlibatan MKW terjadi saat dia menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.

Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT PTP sebagai rekanan distributor. Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi tersebut sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran sejumlah uang sekitar Rp 151 miliar yang dikirim ke rekening bank atas nama PT PTP.

Dalam perkara ini, para tersangka bertentangan dengan ketentuan; a. Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f dan G jouncto Pasal 6 huruf c dan f peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. b. Pasal 19 ayat (1) peraturan menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Akibat perbuatannya, para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar. Penelusuran jumlah uang yang diterima dan nikmati MKW, BS dan AC masih terus di dalami penyidik sampai dengan saat ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi contoh Pasal 55 ayat (1) KUHP. (rd/*)

Spread the love
Exit mobile version