JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-        Dalam kasus simcard bodong yang diungkap tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim, yang kini masih dalam proses pengembangan dan menemukan satu tersangka lagi. Tersangka baru tersebut adalah Nafis Suhadak (27) warga Tumapel Malang, yang berperan sebagai penyuplai kartu-kartu perdana axis yang sudah terigestrasi.

Sedang tersangka yang tertangkap sebelumnya bernama M Zaini (35) warga Perum Sawojajar yang kos di Jalan Danau Sentani Utara, Malang berperan sebagai yang membuat serta yang melakukan order fiktif.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Kabid Humas Kombes Trunyudo Wisnu Andiko, Jumat (28/2/2020) mengatakan, aksi yang dilancarkan tersangka diawali sejak Agustus 2019.

Tersangka seolah olah sebagai mitra PT Gojek dengan membuat akun driver, akun resto (gobiz dan gofood) yang semuanya fiktif. Akun akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan orderan fiktif bulan Agustus 2019, 07 Februari 2020 tersangka mengunakan kartu perdana Axis yang telah terigestrasi dengan mengunakan KK dan Nik milik orang lain.

Aksi yang dilancarkan oleh tersangka bukan hanya di Malang Jawa Timur saja, namun juga di luar wilayah Jawa Timur.

Barang bukti yang disita 8.850 sim card axis yang telah teregistrasi, 40 buah hp merk xiaomi, 6 hp merk nok|a sebagai antifator, 2 buah hp merk evercross, 11 buku tabungan bank BCA, 6 buah ATM BCA, 3 buah charger HP

Sedang yang disita tersangka Nafis Suhandak berupa, HP Vivo, 2 buah hp Xiaomi, HP Axio, HP Samsung, 4.500 biji kartu perdana Axis dan kartu ATM BCA.

Modus operandi pelaku melakukan manipulasi data gojek dengan menggunakan akun driver, akun customer dan akun resto (go food dan gobiz) yang semuanya akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah olah pesan tersebut benar adanya dengan tujuan mengambil keuntungan dari bonus point dalam sistem aplikasi gojek (online) dimana kartu kartu tersebut diperoleh tersangka dari Nafis.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 35 j0. pasal 51 ayat (1) uu ri no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu nomor 11 tahun 2008 tentang ite dan atau pasal 378 kuhp jo pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun. (tim/tnpj)

Facebook Comments Box