M-RADARNEWS.COM, BALI – BNNP Bali dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai mengungkap Jaringan Internasional Metamfetamina dan MDMA berbentuk serbuk dan Ekstasi tablet. Dari hasil pengungkapan itu, terdapat 4 (empat) pelaku yang berhasil diamankan di antaranya 2 WNA asal Thailand berinisial WW dan RJ serta 2 WNI berinisial EP dan VRR.

Kronologi
Pada hari Selasa, 3 September 2024 sekira Pukul 20.30 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan 2 orang WNA Thailand inisial WW dan RJ. Dari keduanya di temukan barang bukti narkotika yakni 1,692 kg netto serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram netto narkotika jenis Sabu, 20 butir pil Extacy, dan 192,2 gram netto kristal MDMA.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan, menurut pengakuan tersangka WW, bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan 2 orang WNI berinisial EP dan VRR.

Selanjutnya pada Kamis, 5 September 2024 sekira Pukul 02.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap D di TKP Pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Kel/Desa Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. D berperan sebagai kurir penerima barang atas suruhan dari EP.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah handphone Merk Redmi warna biru. Adapun narkotika yang dipesan ER dari WR dan RJ yakni 99 bungkus/ sachet narkotika jenis Metamfetamina dan MDMA bubuk dengan berat keseluruhan 1.692,94 gram netto, dan 20 butir narkotika jenis Extacy dengan berat keseluruhan 10,37 gram netto.

Kemudian pada Minggu, 8 September 2024 sekira Pukul 04.35 WITA dilakukan penangkapan terhadap VRR di Areal Parkir Premium Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai. VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah handphone Merk Apple iPhone warna titanium. Adapun narkotika yang dipesan oleh VR dari WR dan RR; 7 (tujuh) bungkus/ sachet kristal narkotika jenis MDMA dengan berat keseluruhan 192,2 gram netto, dan 2 bungkus kristal narkotika jenis Metamfetamina dengan berat total 28,04 gram netto.

“Berdasarkan pemeriksaan, serbuk Metamfetamina dan MDMA di kemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah dalam box dan tersegel. Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum sehingga menimbulkan efek kesenangan/ euphoria berlebihan,” jelas Sinar Subawa dalam keterangan resminya yang diterima m-radarnews, pada Rabu (18/09/2024).

Dalam proses penyidikan terhadap 4 orang tersangka tersebut, lanjut Sinar Subawa, para tersangka disangkakan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun. (yd)

Spread the love