M-RADARNEWS.COM, BALI – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Rabu (22/05/2024). Dalam persidangan tersubut, seorang warga asal Buleleng berinisial KD divonis 2 (dua) bulan penjara percobaan oleh Hakim A.A. Ayu Sri Sudanthi, SH., MH.

Vonis itu dijatuhkan, karena KD terbukti melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Hakim Ayu Sri.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada KD dengan kurungan selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 4 bulan. KD juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan,” tegas Hakim.

Kendati demikian, sidang tipiring KTR ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan KTR di Kabupaten Buleleng. (rd/*)

Spread the love