Site icon www.m-radarnews.com

Kehabisan Tiket KA Buat Mudik Lebaran 2025, Jangan Khawatir, Begini Caranya

Pemesanan tiket kereta api (KA) melalui aplikasi Access by KAI. (Foto: dok/kai)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Penjualan tiket untuk periode Angkutan Lebaran 2025 telah dibuka secara resmi pada 4 Februari kemarin. Pembelian tiket kereta api (KA) mulai pukul 00.00 WIB untuk setiap harinya. Bagi pelanggan KA yang tidak kebagian tiket di awal, jangan nyerah duluan!

Lakukan pengecekan tiket secara periodik, yakni secara berkala 1-2 jam setelahnya. Biasanya, tiket-tiket yang tidak terbayarkan atau melebihi durasi waktu pembayaran, akan otomatis terbatalkan dan akan langsung muncul dalam sistem penjualan.

Baca juga: Info-info! KAI Mulai Buka Pemesanan Tiket KA Lebaran 2025, Ini Jadwalnya

Selain itu, KAI juga telah menyediakan layanan pembatalan dan perubahan jadwal. Jadi, jika ada pelanggan yang membatalkan atau mengubah jadwal perjalanan keretanya, maka tiket akan langsung muncul di sistem penjualan, untuk bisa dijual lagi kepada masyarakat melalui seluruh kanal penjualan KAI.

KA Lebaran 2025 dimulai dari H-10 (21 Maret 2025) sampai H-10 (11 April 2025), dengan total 22 hari. Bagi pelanggan KA bisa mencoba menyesuaikan jadwal mudik atau balik di luar tanggal-tanggal favorit, di mana ketersediaan tiket masih cukup tersedia.

Apabila tiket KA yang diinginkan habis, maka bisa menggunakan kereta dengan sifat persambungan. Seperti contoh, jika tiket dari Jakarta-Surabaya habis, maka kalian bisa memesan tiket kereta api dari Jakarta-Semarang terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dari Semarang-Surabaya.

Namun yang perlu diperhatikan, penumpang harus memastikan jeda waktu keberangkatan antar KA lebih dari 180 menit, untuk mengurangi risiko keterlambatan dan tertinggal kereta api lanjutannya.

Gunakan Kanal Resmi Pemesanan
KAI hanya menjual tiket KA Lebaran 2025 melalui kanal resmi, yakni: aplikasi Access by KAI, website: booking.kai.id, dan mitra-mitra yang bekerja sama dengan KAI secara legal.

Pelanggan diimbau untuk melakukan transaksi melalui kanal resmi dan menghindari transaksi dengan pihak-pihak yang membebankan bea jasa yang tidak wajar, sehingga merugikan calon penumpang.***

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version