M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MW, ibunda dari Ronald Tannur sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas anaknya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status MW (orangtua atau ibunda) Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka.
“Bahwa pada hari ini Senin, 4 November 2024, setelah tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW (orangtua atau ibu) dari terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (04/11/2024).
Abdul Qohar menjelaskan, tersangka MW, awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasehat hukum anaknya. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald Tannur.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Oktober 2023, MW melanjutkan pertemuan dengan LR untuk mendiskusikan kasus anaknya itu di kantor Lisa. “Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan ke MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh,” terangnya.
Setelah terjadi kesepakatan, ibunda Ronald Tannur itu memberikan uang permulaan senilai Rp1,5 miliar kepada LR dalam mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman.
“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara tersebut sampai putusan di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Jadi total Rp3,5 miliar,” jelas Abdul Qohar.
“Kita ketahui ibu Ronald ini akrab dengan LR, karena anak LR dan MW ini pernah satu sekolah. Mereka sudah lama saling kenal,” tambah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Sekedar informasi, dalam kasus ini Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur.
Hingga kini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang diduga merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjebloskan Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas, dan ditangkap Kejati Jatim di Perumahan Victoria Regency Surabaya. (yn/yd)