Site icon www.m-radarnews.com

Kejagung RI Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Tipikor Pengadaan Laptop Chromebook 

Nadiem Makarim memakai rompi saat di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Kamis (04/09/2025). (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujarnya di kantor Kejagung, Kamis (04/09/2025).

Ia juga melanjutkan, Nadiem melakukan pengadaan laptop Chromebook dan diduga memerintahkan pemilihan Chrome OS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

“Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook,’ tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka yakni Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim juga diduga terlibat dalam meloloskan dan memuluskan google agar bisa terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kerugian pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Selanjutnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutupnya. (yn)

Spread the love
Exit mobile version