M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jam Intelkam dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah mengamankan tersangka HL (Hendry Lie) pada Senin, 18 November 2024, di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
“Tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan perspers di kantor Kejagung pada Senin (18/11/2024) malam.
Adapun kronologi sebelum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka HL yaitu pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus. Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024. Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Selanjutnya HL dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.
Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/ Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir. Dan kemudian pada 18 November 2024, tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura. Selanjutnya tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
“Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/ F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024,” tambah Qohar.
Atas perbuatannya, tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, peran tersangka HL yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal). (by/*)