M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang tersangka AQ (Achsanul Qosasi) dan SDK (Sadikin Rusli), yang diduga terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1 sampai dengan 5 di Kominfo, Kamis (16/11/2023).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang tersebut diantarkan tim penasihat hukum AQ pada sore hari.
“”Pada hari ini, 16 November 2023, sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar 2.021.000 US Dolar, dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” ungkap Kuntadi dalam keterangannya melalui siaran langsung yang diunggah di akun Instagram @kejaksaan.ri.
Kuntadi menyebut, uang tersebut tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari saudara IH (Irwan Hermawan) melalui WP (Windi Purnama). Dan berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan bahwa penerima uang oleh AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1 sampai dengan 5.
“Sehingga dapat disimpulkan, penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan. Bahwa saat ini, tim penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak-pihak lain, dan apakah di dalam penerima uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit,” jelasnya.
“Dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan, sampai saat ini kami masih upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada kami,” tutup Kuntadi. (yd/yn)