Site icon www.m-radarnews.com

Kejari Denpasar Tetapkan Bendahara BUMDes Agung Karya sebagai Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Kajari Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menyampaikan keterangan terkait penetapan bendahara BUMDes Agung Karya Desa Peguyangan Kangin, periode 2020–2025 berinisial WBA sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (11/06/2026). Foto: dok/kejari.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menetapkan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya Desa Peguyangan Kangin, periode 2020-2025 berinisial WBA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan BUMDes yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Denpasar, pada Kamis (11/06/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen atau bukti surat, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Trimo, S.H., M.H., mengatakan, bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara intensif terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Agung Karya.

“Pada Kamis, 11 Juni 2026, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan WBA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDes Agung Karya,” ujar Trimo dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Dana yang diduga disalahgunakan berasal dari pengelolaan keuangan BUMDes yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Peguyangan Kangin.

Penyidik mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka berupa transaksi-transaksi keuangan fiktif melalui rekening BPD Bali, milik BUMDes Agung Karya selama kurun waktu 2020 hingga 2025.

Transaksi tersebut diketahui tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun secara hukum. Akibatnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa sekaligus keuangan negara.

“Transaksi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa dan keuangan negara,” jelas Trimo.

Lebih lanjut, penyidik menilai perbuatan tersangka bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan desa dan badan usaha milik desa.

Atas dugaan perbuatannya, WBA dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Denpasar menegaskan, bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta menginventarisasi aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Denpasar, mengingat BUMDes merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (yd/**)

Spread the love
Exit mobile version