JATIM, (M-RADARNEWS),- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bekerjasama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan eksekusi dan lelang barang bukti sejumlah 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan pada perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011 dengan nilai Rp 2.903.573.572.
“Uang sebesar Rp 2.903.573.572 langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari uang pengganti An. Terpidana Ir. H.M. Masykur Affandi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011,” kata Kajari Tengku Firdaus dikutib, Senin (29/05/2023).
Lebih lanjut dikatakan Kajari, bahwa kegiatan tersebut diatas dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terpidana H.M. Masykur Affandi dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Selain pidana badan selama 12 (dua belas) tahun, denda 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 1 (satu) tahun dan terhadap terpidana H.M. masykur affandi dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385,15,” terang Kajari.
Ia mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya dalam perkara ini telah menyetorkan ke Kas Negara uang sebesar Rp 1.401.500.000 pada Kamis, 23 November 2021, hasil dari pelelangan sapi.
“Penyetoran ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp 1.401.500.000 pada tahun 2021 dan Rp 2.903.573.572 pada hari ini, sehingga total jumlah Rp 4.305.073.572. Jadi total kekurangan sisa uang pengganti sebesar Rp 40.178.592.813,15 hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti,” jelasnya.
“Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI, dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan, maka Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana,” tandasnya. (rd/ka)