Site icon www.m-radarnews.com

Kejati DK Jakarta Tetapkan Eks Dirjen SDA dan Dua Pejabat Cipta Karya sebagai Tersangka Korupsi

Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati DK Jakarta, resmi menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta, resmi menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berbeda.

​Adapun ketiga tersangka tersebut, di antaranya DP selaku mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya (CK), dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka DP, yang menjabat sebagai Dirjen SDA sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, terjerat perkara dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal SDA Kemen PU.

​Peranan tersangka DP adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah, yakni jenis CRV dan Innova Zenix.

“Aliran dana dan aset ini diduga berasal dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait pelaksanaan proyek di Ditjen SDA,” tulis pihak Kejati DK Jakarta, dalam keterangan resmi yang di unggah di akun Instagram @kejati_dkijakarta, pada Kamis (21/05/2026).

​Atas perbuatannya, DP disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP.

​Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni RS dan AS terjerat dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya (Ditjen CK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

​Keduanya diduga kuat secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekjen CK untuk periode tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan penghitungan awal, tindakan kedua tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya lebih dari Rp16 miliar.

​Tersangka RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), sementara RS dan AS ditahan di Rmah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara. (red)

Spread the love
Exit mobile version