M-RADARNEWS.COM, JATIM – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya, berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB.

Penangkapan terhadap terpidana Ronald Tannur tersebut disampaikan Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H. M.H., di Surabaya, pada Minggu (27/10/2024).

“Yang bersangkutan memiliki 2 (dua) alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu juga beralamat di NTT, Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menyampaikan, bahwa pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan alternatif Kesatu Pasal 338 KUHP, Atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau Ketiga, Pertama Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan yang dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan di Pidana penjara 5 ( lima) tahun,” ujarnya.

Setelah berhasil ditangkap, Ronald Tannur dibawa ke Kantor Kejati Jatim. Terpidana di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, di Medaeng malam ini.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) hingga meninggal dunia.

Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas meninggalnya Dini Sera.

Namun Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menvonis bebas, dan Kejaksaan melakukan pengajuan Kasasi.

Atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur yang diputuskan oleh 3 (tiga) hakim tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas putusan tersebut, dan pada 23 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menahan 3 oknum hakim dan 1 (satu) oknum pengacara Ronald Tannur atas dugaan gratifikasi penerimaan suap.

Editor : Redaksi
Spread the love