JAKARTA, (m-radarnews),- Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil terus berupaya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bahkan menyatakan komitmennya untuk mendorong KPU agar bisa bekerja secara sinergis dan sistemik.

Di antaranya melalui penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan pemberian hak akses database kependudukan nasional untuk pemutakhiran data pemilih.

“Kita wajib membantu KPU. Cara membantu kita sudah optimal. Data pemilih di DPS yang tidak lengkap bisa dilengkapi sendiri oleh KPU dengan melihat DP4 atau membuka database dengan melalui hak akses”, kata Zudan Arif melalui keterangan tertulis, Kamis (19/04).

Bantuan tersebut, lanjut Zudan Arif, akan tetap diberikan termasuk jika KPU mendatangi langsung Dinas Dukcapil di daerah.

“Kalau KPU datang ke Dinas Dukcapil minta bantuan, bantulah dengan tetap berpedoman pada rambu peraturan perundang-undangan”, katanya.

Bagi Zudan Arif, menyukseskan Pilkada dan Pemilu serta membantu KPU untuk itu, sudah menjadi tugas lembaga yang dipimpinnya. Akan tetapi, ia mengingatkan jajarannya untuk mempedomani aturan yang berlaku sebagai landasan dalam bekerja.

“Hal ini perlu menjadi perhatian para Kepala Dinas Dukcapil”, imbuhnya.

Jika ada jajarannya yang sudah terlanjur bekerja di luar aturan, terutama menandatangani berita acara rapat terkait dengan data pemilih dengan KPU, ia mengimbau untuk segera mengambil langkah.

“Bila rekan-rekan atau stafnya terlanjur tanda tangan, segera susuli dengan surat untuk mencabut tanda tangan dimaksud. Salam sehat penuh semangat”, tutup Prof. Zudan Arif. (Tim/Kdn)

Spread the love