Site icon www.m-radarnews.com

Kementerian Komdigi Putuskan Tetap Berlakukan Sanksi Penghentian Sementara Platform World

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi Alexander Sabar. (Foto: dok/kemkomdigi)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), telah memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara (suspend) terhadap platform World, yang dioperasikan oleh Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Keputusan ini diambil setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan, bahwa sanksi tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris.

“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” tegasnya dikutib dari infopublik, pada Senin (16/06/2025).

Alexander menjelaskan, bahwa hasil evaluasi teknis dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

Selain itu, Kemkomdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas.

Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Kemkomdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya:

1. Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
2. Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
3. Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
4. Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

“Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” ujar Dirjen Wasdig.

Alexander Sabar menambahkan, bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.

Kementerian Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version