M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari berbagai platform digital telah melakukan self-assessment atau penilaian mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Sejumlah platform yang telah menyampaikan hasil penilaian mandiri tersebut antara lain layanan streaming Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney, gim daring seperti PUBG Online, Roblox, Free Fire, Mobile Legends, Valorant, Crossfire, hingga Age of Empire Mobile. Sementara dari sektor perdagangan elektronik terdapat Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, hingga 9 Juni 2026 terdapat 175 PLF yang berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah menyerahkan hasil self-assessment kepada Kemkomdigi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, pada Selasa (09/06/2026).
Dikatakan, Self-assessment dilakukan melalui penilaian internal oleh masing-masing penyelenggara platform terhadap produk, layanan, dan fitur yang mereka operasikan. Hasil penilaian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kemkomdigi sebagai bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Dalam proses penilaian mandiri, terdapat sejumlah aspek yang wajib dievaluasi. Di antaranya identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, kesiapan sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, hingga ketersediaan fitur pengawasan orang tua (parental control).
Setelah dokumen self-assessment diterima, lanjut Meutya, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.
Menurutnya, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko sehingga setiap aspek harus ditelaah secara menyeluruh. “Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” jelasnya.
Menkomdigi menambahkan, Indonesia memilih pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi untuk memperbaiki fitur dan tata kelola layanan agar lebih aman bagi anak.
“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial. Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Menkomdigi juga mengingatkan seluruh platform digital yang belum menyampaikan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya. Platform yang tidak melaporkan penilaian mandiri berpotensi langsung dikategorikan sebagai platform dengan risiko tinggi.
Selain platform streaming, gim, dan e-commerce, sejumlah layanan lain yang telah melaporkan hasil self-assessment antara lain layanan pembayaran digital seperti Dana, GoPay, dan Flip.id. Sementara untuk kategori layanan lainnya terdapat ChatGPT dan Grab yang juga telah mengikuti proses penilaian mandiri sesuai ketentuan PP TUNAS.
