JAKARTA, (M-RASARNEWS),-                Sesuai keputusan sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pihaknya (LPSK, red) melakukan serah terima Bharada E ke Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) cabang Salemba, hari ini, Sabtu, 11 Maret 2023.

Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara (Jubir) LPSK Rully Novian mengatakan, terdapat prosedur administrasi yang perlu dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut keputusan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.

“Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba,” ujar Rully dalam keterangannya, Sabtu (11/03/2023).

Terkait kondisi, kata Rully, Bharada E dipastikan dalam keadaan sehat saat serah terima dilakukan, karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

“Pemeriksaan kesehatan terhadap Bharada E juga dilakukan kembali oleh LPSK dan pihak Rutan Bareskrim Polri untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat,” terangnya.

Lanjut Rully menyampaikan, bahwa acara serah terima Bharada E ke pihak Rutan Bareskrim Polri tersebut tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” pungkasnya. (red/pmj)

Spread the love