JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-          Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam menyatakan, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya tiga tahun bukan lima tahun. Mengingat, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. Dan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme tersebut.

“Sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, Kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021,” kata Choirul Anam, Rabu (05/08/2020).

Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Hal ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK dalam putusan yang menolak uji materi terkait keserentakan pileg dan pilpres itu juga memberikan lima alternatif pilihan keserentakan dalam pilkada. Satu di antaranya, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota, untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

“Di antara lima opsi keserentakan yang diperbolehkan MK, belum diturunkan ke dalam perundangan. Namun, putusan MK memastikan pilkada serentak akan berlangsung 2024 dan tinggal menentukan teknis keserentakannya,” ujar Choirul Anam.

Seperti diketahui pada 2020, sebanyak 19 daerah dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Usai pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, para kepala daerah terpilih akan dilantik pada awal tahun 2021.

Mengingat, 17 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 17 Februari 2021, termasuk Wali Kota Surabaya. Sedangkan dua daerah lainnya akan habis pada 4 April 2021 diantaranya (Pacitan) dan 20 Juni 2021 (Tuban). (tim/jnr/kmf)

Facebook Comments Box