M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto meminta pemerintah untuk kembali mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurutnya, langkah ini penting untuk merespons permintaan publik.
Menurut Mulyanto, yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024, draf RUU yang diajukan pemerintah pada tahun 2023 tidak dapat diproses lebih lanjut. Alasannya, RUU tersebut belum sempat dibahas di tingkat satu pada periode DPR sebelumnya, sehingga tidak bisa dilimpahkan atau carry-over secara otomatis ke periode 2024-2029.
“RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif Pemerintah. Pemerintah adalah inisiator RUU ini. Kalau ini dilakukan, masyarakat dapat menilai komitmen politik nyata Pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan bersama di DPR. Tanpa adanya draft baru RUU ini maka tidak ada landasan formal untuk memulai pembahasan,” kata Mulyanto, Selasa (02/09/2025).
RUU Perampasan Aset ini dikabarkan sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Oleh karena itu, Mulyanto mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti proses ini sesuai aturan.
“RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif pemerintah. Kalau ini dilakukan, masyarakat dapat menilai komitmen politik nyata pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan bersama di DPR,” katanya.
Mulyanto menambahkan, tanpa adanya draf baru, dukungan dari fraksi-fraksi di DPR hanya akan menjadi pernyataan politik belaka tanpa landasan formal untuk memulai pembahasan. Menurutnya, pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melanjutkan pembahasan RUU ini.
Ia menilai RUU Perampasan Aset adalah instrumen krusial untuk, Menutup celah hukum, Mempercepat pemulihan aset negara, Memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku yang berhasil lolos, melarikan diri, atau bahkan sudah meninggal.
Masyarakat berhak mendesak inisiator RUU ini untuk segera mengajukan draf baru. Jika tidak, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa instrumen yang memadai.
