Site icon www.m-radarnews.com

Komisi IV DPR Beri Tenggat 30 Hari untuk KLHK Ungkap Pelaku Illegal Logging Pemicu Bencana Banjir

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono. (Foto: dok/dpr)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak cepat menuntaskan dugaan pelanggaran yang diduga kuat dilakukan oleh perusahaan atau orang sehingga mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra.

Desakan itu merujuk pada hasil Rapat Kerja antara Komisi IV dengan KLHK yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan.

“Hasil Raker nomor tiga menegaskan, bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha, pemegang PPKH, dan pelaku tambang ilegal. Segera itu berarti secepatnya, menurut saya maksimal satu bulan,” ujar Riyono dalam keterangan tertulis, pada Selasa (09/12/2025).

Bencana yang melanda Aceh dan Sumatra menimbulkan kerusakan masif, dengan korban meninggal dunia mencapai lebih dari 800 orang. Banyak wilayah terputus aksesnya dan belum tersentuh bantuan. Kerugian ekonomi diperkirakan menembus angka Rp10 triliun.

Menurut Riyono, paparan Menteri LHK dalam Raker belum memberikan gambaran komprehensif terkait penyebab utama kerusakan. Validasi data dan temuan lapangan disebut masih jauh dari memadai.

“Faktanya, skala kerusakan yang terjadi sangat besar. Evakuasi masih berjalan, tetapi Kemenhut harus mengimbangi dengan langkah penindakan yang cepat dan jelas,” tegasnya.

Legislator dari PKS itu juga menyinggung beredarnya video yang memperlihatkan tumpukan kayu gelondongan terseret banjir. Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil illegal logging yang dilakukan oleh pihak pemegang izin usaha yang menyalahgunakan izin.

“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa menjelaskan siapa pemilik kayu-kayu itu. Apakah berasal dari aktivitas legal atau ilegal? Jumlahnya bisa ratusan kubik. Semuanya masih belum ada kejelasan,” ujarnya.

Selain itu, Riyono meminta KLHK terbuka terkait 12 objek hukum yang sebelumnya disebut sedang dalam proses penyidikan. “Siapa saja mereka? Tidak ada satu pun yang dipublikasikan,” kata anggota Fraksi PKS tersebut.

Politisi yang dikenal dengan sebutan Riyono Caping itu menegaskan, KLHK perlu menunjukkan langkah nyata sebelum dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026. Menurutnya, tenggat 30 hari cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai dalam Raker 2026, kita masih belum mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang memicu bencana besar ini,” pungkasnya.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version