JATIM, (m-radarnews),- Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Jembatan Cincin Lama di Kabupaten Tuban-Lamongan, Jawa Timur. Rombongan Komisi V DPR RI dipimpin oleh Sigit Sosiantomo. Ikut hadir mendampingi adalah Yoseph Umar Hadi, Ida Bagus Putu Sukarta, Nur Yasin, Agati Sulie Mahyudin, Sungkono, dan Soehartono. Kementerian PUPR diwakili oleh Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, Direktur Jembatan Iwan Zarkasi dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII I Ketut Darmawahana.

Runtuhnya salah satu bentang dari jembatan yang menghubungkan Kabupaten Tuban & Kabupaten Lamongan ini disebabkan oleh terjadinya overload dari kapasitas beban maksimal yang mampu ditahan oleh jembatan. Musibah tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 pada pukul 11.05 WIB, dimana pada saat itu terdapat tiga buah truk angkut logistik yang sedang melalui jembatan secara beriringan. Berat total ketiga truk tersebut saat itu mencapai 145 ton sementara jembatan tersebut tidak didesain untuk menahan beban seberat itu.

Dirjen Bina Marga Arie Moerwanto menuturkan bahwa Kementerian PUPR selalu melakukan pemeliharaan rutin terhadap seluruh jalan dan jembatan yang ada di Indonesia. Saat kecelakaan itu terjadi diketahui kondisi pilar dan pondasi dalam kondisi baik. Dalam kunjungan kerja tersebut para anggota Komisi V DPR RI menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah untuk membersihkan persepsi masyarakat bahwa kecelakaan kemarin bukan disebabkan oleh kondisi infrastruktur jembatan yang tidak memadai, melainkan karena overload dari kendaraan yang melintasi jembatan.

Direktur Jembatan Iwan Zarkasi mengutarakan komitmen Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan jembatan di akhir bulan Mei 2018, tepat sebelum meningkatnya aliran mudik lebaran.

Selanjutnya Komisi V DPR RI mengusulkan untuk dibuatnya forum lalu lintas yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan POLRI yang bertugas untuk menegaskan pentingnya menjaga muatan kendaraan saat melewati jembatan. Kepolisian juga harus terlibat secara aktif untuk memastikan kepatuhan masyarakat atas peraturan yang ada. Hal ini untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa. (Tim/Kpupr)

Spread the love