Site icon www.m-radarnews.com

Konsumsi Sabu, Satuan Res Narkoba Polres Bangli Tangkap Supir Truck

BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Seorang pelaku berprofesi sebagai Sopir Truck pengangkut pasir dan sudah konsumsi sabu selama satu tahun berinisial Wayan RG, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bangli pada, Minggu (16/9/2018) kemarin.

Sesuai penjelasan Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Putu Sunarcaya, SH.,M.H yang didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH., mengatakan, bahwa pelaku Wayan RG (29) ditangkap di rumah milik pelaku yang bertempat tinggal di Kintamani, Bangli.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti diantaranya, satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 0,32 gram Bruto atau 0,10 gram Neto, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah pipet kaca, dua buah pipet plastik warna putih, satu buah handphone merk Samsung warna putih dan dua buah korek api.

Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga masyarakat yang sering memakai Narkotika jenis Sabu di wilayah Kintamani.

“Berdasarkan informasi tersebut kami bersama team melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku yang berprofesi sebagai supir truck berinisial Wayan RG yang sedang menggunakan sabu di kamarnya,” terang Kasat Res Narkoba.

Menurut keterangan yang di terima, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial K dengan membeli seharga RP 400.000,-.

“Untuk pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah),” tandas Kasat Res Narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP Putu Sunarcaya mengatakan, untuk pelaku penjual yang berinisial (K) masih dalam tahap penyelidikan. (Tim)

Spread the love
Exit mobile version