M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/07/2025).
Sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan 4 tersangka lainnya.
Sementara 4 tersangka yang ditahan pada hari ini yaitu GTW selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Tahun 2019-2024.
Selanjutnya PCW, JMS, dan ALF yang merupakan staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Tahun 2019-2024.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025, penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep Guntur.
Konstruksi perkaranya bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak kemenaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon.
“Bahwa tersangka PCW, JMS, dan ALF selaku verifikator di Direktorat PPTKA meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan,” terang Asep Guntur.
Adapun permintaan uang dilakukan dengan modus, yakni dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon, PCW, JMS, dan ALF (selaku verifikator) memberitahukan kekurangan berkas melalui WhatsApp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya.
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, bahwa para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar. Dengan rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar, PCW Rp13,9 miliar, ALF Rp1,8 miliar, dan JMS Rp1,1 miliar.
Atas dugaan perkara tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (by)
