M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021. Dua tersangka yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023,” kata Nurul Ghufron dikutib dari akun resmi Youtube KPK RI, Sabtu (16/09/2023).
Budi Susanto (BS) merupakan selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) adalah selaku Vice President Operasio.
Menurut Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. BS lalu meminta AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.
“Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos,” jelasnya.
“Karena itu, kami juga ingatkan kepada saudara MKW dihimbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK, yang akan kami panggil lebih lanjut dalam perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini di antaranya MKW selaku Dirut PT BGR Persero periode 2018-2021, BS selaku Direktur komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, AC selaku fase presiden operasional PT BGR Persero 2018-2021, RR selaku tim penasehat PT PTP, dan RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP. (rd/*)