JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tidak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan perkembangan penyidikan perkara terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi suap dalam pengurusan perkara di lingkungan MA. Dalam perkara ini, 15 orang tersangka atas nama saudara GS dan kawan-kawan.

“Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan sidang di pengadilan,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers melalui kanal Youtube KPK RI, Selasa (06/06/2023).

lanjut Nurul Ghufron, setelah mencermati hasil perkembangan baik dalam proses penyidikan, penuntutan dan juga fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara. Kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak lain.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka. Pertama, HH (Hakim dan juga Sekretaris MA) dan DTY (Komisaris Independen PT WB) sebagai tersangka,” ungkapnya.

Untuk keperluan penyidikan, kata Nurul Ghufron, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka saudara DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Konstruksi kasus ini, diduga HH yang dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2020. Kemudian HT (seorang debitur koperasi simpan pinjam) beberapa kali menghubungi tersangka DTY untuk melakukan komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP selaku pengacara.

Kemudian HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara yang sedang diuruskannya di proses kasasi di Mahkamah Agung, terkait terdakwa Budiman Gandhi Suparman agar dihukum bersalah. Dan juga untuk mengecek apakah pengacara yang mewakili YP benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan di koperasi simpan pinjam ID.

Selanjutnya, DTY menyatakan kesiapannya untuk membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara termaksud di MA. Dan sebagai imbalannya, DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana.

Pada Maret 2022, YP juga berkomunikasi dengan DTY dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara nomor 326/K/Pid/2022 kepada DTY mengenai komposisi majelis hakim di MA yang menangani perkara tersebut.

Selanjutnya HT juga mengajak tersangka DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah D16 Nomor 5 Semarang. Kemudian HT, DTY dan YP bertemu di tempat tersebut. Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya DTY berinisiasi menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada HH dan menyampaikan kepada HH.

“Ini pak ada yang mau minta tolong, ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di MA. Bahwa untuk kepengurusan perkara di MA, baik untuk perkara kasasi maupun perkara PK dimaksud. HT lalu menyerahkan uang kepada DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total nilai sekitar Rp 11,2 miliar,” terang Nurul Ghufron.

Ia menambahkan, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022, pada tanggal 5 April 2022. DTY kemudian menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat ‘udah aman, 5 tahun Bang’.

“Yang artinya, DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara nomor 326/K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandhi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun. Sebagaimana permintaan HT,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka DTY dan HH diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 20/2001 Jo 3199. (rd)

Spread the love