Site icon www.m-radarnews.com

KPK Klarifikasi dan Imbau Waspada Modus Penipuan Donasi Catut Nama Pimpinan

Foto: kpk/istimewa.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa informasi permintaan donasi yang menggunakan nama pimpinan atau deputi KPK serta mencantumkan logo lembaga antirasuah pada poster kegiatan “Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026” adalah tidak benar.

KPK menyatakan, tidak pernah mengeluarkan permintaan donasi dalam bentuk apa pun dan menegaskan bahwa pihak-pihak yang mencatut identitas lembaga tersebut bukan bagian dari KPK.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan KPK,” tulis KPK dalam keterangan resminya, Sabtu (09/05/2026).

Penyalahgunaan identitas lembaga, menurut KPK, dapat menyesatkan publik dan merugikan masyarakat. Untuk menghindari penipuan serupa, KPK meminta masyarakat:

KPK menegaskan, akan menelusuri pihak yang menggunakan identitas lembaga tanpa izin dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

Berikut situs resmi yang dikelola KPK dan dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi valid:

  1. Website KPK: https://www.kpk.go.id
  2. PPID: https://ppid.kpk.go.id/
  3. Jaga: https://jaga.id/
  4. KWS: https://kws.kpk.go.id/
  5. GOL: https://gol.kpk.go.id/
  6. STRANAS PK: https://stranaspk.id/
  7. ACLC: https://aclc.kpk.go.id/
  8. LSP KPK https://lsp.kpk.go.id/
  9. LHKPN: https://elhkpn.kpk.go.id/
  10. Perpustakaan: https://perpustakaan.kpk.go.id/
  11. Dewas: https://dewas.kpk.go.id
  12. Jurnal: https://jurnal.kpk.go.id/
  13. JDIH: https://jdih.kpk.go.id/
  14. Aksesku: https://aksesku.kpk.go.id
  15. E-Learning: https://newlearning.kpk.go.id/

Masyarakat yang menemukan tindakan mencurigakan terkait penggunaan identitas KPK dapat melapor melalui: Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Call Center: 198, dan Layanan Pengaduan KWS KPK⁠.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version