Site icon www.m-radarnews.com

KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Tampak para penyidik KPK mengawal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) yang menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK sembari tangan diborgol. (Foto: Tangkapan Layar YT KPK RI)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan Harun Masiku (HM).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, yang disiarkan secara langsung di Kanal Youtube KPK RI, pada Kamis (20/02/2025).

Setyo menjelaskan, penetapan tersangka Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, yaitu dengan persangkaan dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tipikor terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

“Tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri berupa pemberian sesuatu Hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” ujarnya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambung Setyo.

Lebih lanjut Setyo mengungkapkan, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ujar Setyo.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.

Selain itu, saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” tambah Setyo.

Kendati demikian, Penyidik KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan, untuk kasus suap PAW Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.

Dalam konferensi pers tersebut, Hasto tampak terlihat memakai rompi berwarna orange bertuliskan Tahanan KPK dengan tangan terborgol. (yn/by)

Spread the love
Exit mobile version