Site icon www.m-radarnews.com

KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka Penerima Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina 2012-2014

KPK resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) TA 2012-2014. (Foto: tangkapan layar yt kpk ri)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran (TA) 2012-2014.

Ketiga tersangka tersebut yakni GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi PT MP, dan APA dari pihak swasta yang juga anak dari CD. Sementara satu tersangka lain yakni CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.

“Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (09/09/2025).

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan, PT MP selaku agen lokal katalis di Indonesia diketahui menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd., perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk di Indonesia.

“Perusahaan itu pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina namun gagal, karena dianggap tidak lolos uji ACE Test,” sambungnya.

Kemudian, FAG atas perintah dari GW menghubungi APA selaku rekannya untuk meminta CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

“Atas pengondisian tersebut, CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan 2013-2014,” terangnya.

“Nilai kontraknya mencapai sebesar US$14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar ini sesuai kurun waktu pada tahun 2014,” imbuh Asep Guntur.

Selanjutnya, setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian biaya (fee) yang berasal dari Albemarle Corp kepada CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015.

Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.

“Atas perbuatan GW dan FAG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Alvin sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (yn)

Spread the love
Exit mobile version