M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Hevearita Gunaryanti Rahayu (GR) selaku Wali Kota Semarang periode 2023-2024, dan suaminya Alwin Basri (AB), yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) periode 2019-2024.
Keduanya dilakukan penahanan setelah berstatus tersangka setelah terbukti menerima gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada 2023 hingga 2024.
“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/02/2025).
Ibnu menjelaskan, bahwa keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara. Di antaranya menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi pabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun anggaran 2023. Selanjutnya terkait pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023, serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
“Pada proyek pengadaan meja kursi, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Sedangkan dalam pengaturan proyek penunjukan langsung (PL), AB diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar. Serta perkara permintaan uang dari kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar,” jelas Ibnu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut di atas, penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang. (yn/by)

