Site icon www.m-radarnews.com

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing 2023-2026

KPK menggelar konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (04/03/2026). (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Tahun Anggaran (TA) 2023-2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK menaikkan perkara ini berdasarkan kecukupan alat bukti ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030 sebagai tersangka,” katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (04/03/2026).

Asep mengungkapkan, bahwa 1 tahun setelah Saudari FAR dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021-2025. Kemudian yang bersangkutan terpilih untuk periode kedua tahun 2025-2030.

“Saudara ASH yang merupakan suami bupati sekaligus anggota DPRD Pekalongan periode 2024-2029, bersama dengan MSA yang merupakan anak bupati mendirikan perusahaan bernama PT RNB yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan,” jelasnya.

Adapun pada struktur organisasi perusahaan ASH merupakan komisaris PT RNB. Sementara MSA merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian pada tahun 2024, FAR mengganti posisi direktur PT RNB dari semula MSA menjadi saudari RUL yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

Sementara, FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalonga, merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB tersebut. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Setelah 1 tahun beroperasi sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB kemudian mendapat proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan hingga rumah Sakit umum daerah di Kabupaten Pekalongan.

“Nah, sini sini titik dari adanya conflict of interest. bupati punya kewenangan di situ terhadap daerahnya,” ucap Asep.

Ia juga menambahkan, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan ibu. “Sehingga hal itu juga berpotensi mendapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Adapun setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri atau HPS. “Jadi kalau ada mau pengadaan apa diminta dulu harga perkiraan sendirinya. Jadi, klop lah penawaran yang diajukan oleh perusahaan RNB ini akhirnya klop dengan HPS-nya,” sambungnya.

Kepada PT RNB di awal agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati harga HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Tidak boleh dilakukan seperti itu. Tapi karena yang minta Ibu, ya tentu pejabat di sana juga atau perangkat di sana, perangkat daerah di sana tidak bisa menolak seperti itu,” imbuhnya.

Diketahui, sepanjang tahun 2025 PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, dan 3 RSUD dan 1 kecamatan. “Jadi kalau dijumlah ada 21 tempat,” terangnya.

Kemudian, sepanjang tahun 2023-2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai 46 milliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar 22 miliar. “Berarti ada lebihnya dikurangi sekitar 24 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati yakni Saudari FAR sebesar 5,5 miliar, ASH sebesar 1,1 miliar, RUL sebesar 2,3 miliar, MSA sebesar 4,6 miliar, dan MHN anak bupati sebesar 2,5 miliar.

Kemudian, dilakukan penarikan tunai sekitar 3 miliar di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA grup bernama belanja RSUD.

“Ini kalau yang di RSUD tadi kan ada 3 RSUD. Nah, diatur di situ. Kemudian setiap pengambilan uang untuk bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan,” tandasnya.

Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus yang sama atau modus-modus dalam penerimaan lainnya.

Terhadap peristiwa tertangkap tangan pada tanggal 2 sampai 3 Maret 2026, KPK selanjutnya mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi dengan rincian 10 orang yang diamankan pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 di wilayah Pekalongan, dan dibawa ke Jakarta, yaitu:

Sementara itu, tiga orang yang diamankan di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2021-2006 2025 dan 2025-2030, HNI selaku Kabag di Pemkab Pekalongan, yaitu orang kepercayaannya Bupati dan FIA selaku ajudan bupati.

“Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Asep Guntur.

Kemudian, satu orang lainnya datang ke kantor KPK setelah dihubungi oleh tim KPK Saudara MSA selaku direktur PT RNB sekaligus anak dari bupati.

Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan, bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi bukan seorang birokrat. “Ini yang disampaikan oleh saudari FAR, serta dengan demikian FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.

FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. “Itu yang disampaikan oleh Saudari Far pada saat memberikan keterangan,” pungkasnya.

Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik RUL serta barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 4 hari ini, sampai tanggal 23 Maret 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, FAR disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (yn)

Spread the love
Exit mobile version