Site icon www.m-radarnews.com

KPK Resmi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

KPK RI menggelar Konferensi Pers penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan LPEI, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/03/2025). (Foto: Tangkapan Layar YT KPK RI)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penahanan dilakukan setelah dua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan. Kedua tersangka itu adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin (JM) dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

“KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari Kamis, 20 Maret 2025, yaitu saudara JM dan SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan persnya, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, (20/03/2025).

Asep juga menjelaskan, Jimmy dan Susy ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

“Di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari,” tegasnya.

Selanjutnya dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.

“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” ungkapnya.

KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).

“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” pungkasnya.

KPK menyebut, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp549,1 juta.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PE Newin Nugroho. Sedangkan dua tersangka lain yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan belum ditahan.

Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun. (yn)

Spread the love
Exit mobile version