Site icon www.m-radarnews.com

KPK Terbitkan SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dalam Pelaksanaan SPMB 2026

KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB Tahun 2026. Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, pada 25 Mei 2026.

Surat SE  ini diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, adil, serta bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra menegaskan, bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul dilansir dari laman kpk, pada Jumat (29/05/2026).

KPK mengingatkan, bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang terkait pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Menurut Abdul, proses penerimaan murid baru harus dijalankan efisien, adil, dan wajar, sehingga setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui surat edaran ini, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, menjadi teladan dengan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modusnya beragam, mulai dari:

KPK juga menyoroti adanya praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu, yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi. Tak hanya itu, ditemukan pula manipulasi data, seperti:

Selain itu, maladministrasi seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga keputusan yang tidak terdokumentasi juga menjadi perhatian.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan skor 69,50, yang berarti integritas di sektor pendidikan berada pada level korektif. Budaya integritas dinilai mulai terbentuk, tetapi belum konsisten dan masih memerlukan perbaikan signifikan.

KPK mengingatkan bahwa setiap ASN atau penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja.

Untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial, namun tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL); https://gol.kpk.go.id⁠.

Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dapat diakses melalui https://jaga⁠.id, Layanan WhatsApp KPK: +6211145575, Layanan Informasi KPK di 198.

Melalui diterbitkannya surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat integritas serta mencegah tindakan koruptif dalam penyelenggaraan SPMB.

Tujuannya, agar layanan pendidikan berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version