M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Ponorogo dan tiga lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025, terkait dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).
Para tersangka tersebut, yakni SUG selaku Bupati Ponorogo (penerima), AGP selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo (penerima), YUM selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo (pemberi), dan SC pihak swasta rekanan RSUD dr. Harjono Ponorogo (pemberi).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, terdapat tiga klaster perkara dalam kasus ini, yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekda Ponorogo, yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (09/11/2025) dini hari.
Asep Guntur menjelaskan, bahwa kasus ini bermula saat YUM mendapat informasi, bahwa dirinya akan diganti dari jabatan Direktur RSUD. Untuk mempertahankan posisinya, YUM diduga memberikan uang kepada SUG melalui AGP.
Penyerahan uang dilakukan tiga kali, yaitu pada Februari 2025 senilai Rp400 juta, April–Agustus 2025 senilai Rp325 juta, dan bulan November 2025 senilai Rp500 juta. Jadi total suap yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Bupati SUG dan Rp325 juta untuk Sekda AGP.
KPK juga menemukan tindak pidana lain, yakni suap pekerjaan fisik di RSUD dr Harjono Ponorogo dengan nilai proyek Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, rekanan swasta memberi fee proyek 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus.
“Inilah akhirnya terjadi berantai. Karena untuk memperoleh jabatan harus menyerahkan uang, maka si pejabat ketika ada proyek lantas meminta fee kepada vendor,” ungkap Asep Guntur.
KPK kemudian menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, mulai 7 hingga 26 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka SUG bersama dengan YUM diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya SUG bersama dengan AGP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian SC diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan, bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mutasi dan promosi jabatan.
“Penurunan skor integritas SDM di Ponorogo membuktikan adanya praktik koruptif dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Kasus ini menjadi bukti nyata,” tandas Asep Guntur.
KPK juga mengimbau masyarakat Ponorogo untuk tetap tenang dan ikut mengawal proses hukum agar kasus ini tuntas dan menjadi pelajaran bagi pejabat lain. (by/*)

