M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2023-2024, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) ISM dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) ASR.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Baca juga : KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut, Ungkap Aliran Fee Percepatan Kuota Haji
“Untuk itu maka dalam perkara ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Adapun peran kedua tersangka dalam perkara ini, Asep menyampaikan, penyidik menemukan peran aktif para tersangka dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
“Tersangka ISM dan ASR bersama FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen, hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka ISM dan ASR bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Asep menuturkan, tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD30.000, serta kepada HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) sebesar USD5000 dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.
“Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan
sejumlah uang kepada IAA sebesar USD406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, penetapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kelompok haji ini adalah cluster para pihak swasta yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian pengisian kuota tambahan, serta adanya pemberian atau kickback kepada oknum Kemenag.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)

