Site icon www.m-radarnews.com

KPK Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabat Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (05/11/2025). (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (05/11/2025).

Kasus ini bermula pada Mei 2025, saat Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, bertemu dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI. Pertemuan itu membahas rencana pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.

Nilai anggaran tersebut diketahui melonjak hingga 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun atas perintah Gubernur, Kepala Dinas M. Arief Setiawan meminta agar fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. “MAS (Arief) yang mewakili AW (Abdul Wahid) meminta fee 5 persen,” kata Tanak.

KPK menduga Abdul Wahid memerintahkan Dani untuk menagih fee tersebut. Bahkan, ia disebut mengancam akan memutasi atau mencopot pejabat yang menolak permintaan itu. Praktik pemerasan ini di kalangan Dinas PUPR-PKPP dikenal dengan istilah “jatah preman”.

“Kesepakatan pemberian uang kepada Gubernur disampaikan menggunakan kode sandi “7 batang”, yang mengacu pada nilai Rp7 miliar,” ungkapnya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Riau pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan menyita sejumlah dokumen serta bukti transaksi.

“Dugaan pemerasan dilakukan oleh AW dengan memerintahkan DAN untuk meminta fee atas penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI,” ujar Tanak.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025. Untuk Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan M. Arief Setiawan dan Ferry Yunanda di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan pengumpulan alat bukti berjalan optimal,” pungkas Johanis Tanak.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (by/*)

Spread the love
Exit mobile version