M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Sidoarjo ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo. Penetapan SW sebagai tersangka terkait OTT yang dilakukan tim KPK pada Kamis (25/01/2024) lalu, bersama 10 orang lainnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, melalui video unggahan akun Instagram @official.kpk, Jumat (23/02/2024).
Ali menyebut, penetapan status hukum dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, sesudah Penyidik KPK melakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya, mulai pagi sampai siang hari ini.
“Dari proses pengumpulan alat bukti dengan tersangka SW, Tim Penyidik KPK mendapati adanya perbuatan dan peran pihak lain yang turut serta bersama-sama melakukan pemotongan uang pegawai BPPD Sidoarjo,” ucapnya.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, ungkap Ali, tim penyidik menahan tersangka Ari Suryono untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 13 Maret 2024, di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)