M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka baru dalam kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). MS alias Ucu merupakan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka MS alias lucu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari kemudian, sampai dengan 5 Agustus 2024,” kata Asep dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, pada Rabu (17/07/2024).
Adapun kasus posisi perkara
Asep menjelaskan, pada periode menjabat selaku Gubernur Maluku Utara tahun 2019-2024, tersangka MS alias Ucu memberi uang kepada AGK selaku Gubernur berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 miliar.
“Untuk nilai Rp 7 miliar ini masih bisa berkembang, selama proses penyidikan karena kami akan menggali kembali,” ujar Asep.
Kemudian, lanjut Asep, pemberian uang dari tersangka MS alias lucu kepada AGK selaku Gubernur dilakukan baik secara tunai maupun melalui ajudan, dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK. Kemudian lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
Pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan antara lain proyek Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; pengurusan izin IUP operasi produksi PT Prisma Utama di provinsi Maluku Utara; pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara; pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak 37 perusahaan selama 2021-2023.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MS alias Ucu dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (red/*)