M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bergerak cepat memastikan roda pemerintahan di Kota Madiun, tetap berjalan stabil dan profesional. Menyusul penetapan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (20/01/2026).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jatim Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Surat perintah ini diterbitkan sebagai langkah menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun, di tengah situasi hukum yang sedang berlangsung.
Gubernur Khofifah menjelaskan, penugasan tersebut memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama Pasal 65 dan 66. Kebijakan itu juga merujuk Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/400/SJ serta siaran pers resmi KPK terkait penahanan Maidi.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Mendagri,” tegas Khofifah melalui siaran pers, pada Rabu (21/01/2026).
Menurut Khofifah, pemerintah daerah tidak boleh mengalami stagnasi, terlebih ketika pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Karena itu, Wakil Wali Kota diberikan mandat menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota,” tuturnya.
Dalam surat tersebut, Gubernur memberikan tiga tugas pokok kepada Plt Wali Kota Madiun:
- Melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai ketentuan UU No. 23/2014.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
- Menjalankan tugas hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah turut menyampaikan harapannya agar F. Bagus Panuntun dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih serta akuntabel.
“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” tutupnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Madiun Maidi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap. Penetapan tersangka tersebut menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan penunjukan Plt Wali Kota oleh Pemprov Jatim. (by/*)

