Site icon www.m-radarnews.com

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (02/06/2026). Foto: tangkapan layar yt kpk ri.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sedikitnya Rp35,7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta ditemukan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (02/06/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni:

  1. SKM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
  2. ABD, Direktur PT Agung Pradana Putra.
  3. HDH, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, MYM, mantan anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menyatakan penahanan terhadap MYM akan dilakukan pada kesempatan berikutnya.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli (FD), untuk membangun gedung pemerintahan baru pada pertengahan 2016.

Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan kemudian memproses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilaksanakan lelang proyek pembangunan gedung dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar.

Dari proses lelang tersebut, konsorsium Abipraya–Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, SKM selaku PPK menandatangani kontrak kerja dengan pihak penyedia senilai Rp151,24 miliar.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan adanya sejumlah penyimpangan sejak proses pengadaan. Salah satunya terkait pembentukan Kerja Sama Operasi (KSO) antara perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang lelang.

“Pembentukan kemitraan atau KSO tersebut diduga hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” ungkap Taufik Husein.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak, proses pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Penyidik menduga ABD telah dipersiapkan sebagai pelaksana proyek sejak tahap perencanaan dan penganggaran, jauh sebelum proses lelang dimulai.

“Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran, yang bersangkutan telah diminta menjadi kontraktor pelaksana. Padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Artinya, pemenang proyek diduga telah diatur sejak awal,” jelasnya.

KPK mengungkapkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume maupun kualitas pekerjaan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Penyimpangan tersebut menyebabkan hasil pembangunan gedung tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak.

“Penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017–2019 mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak,” kata Taufik Husein.

Berdasarkan hasil penghitungan ahli, perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp35,7 miliar.

Ketiga tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yn)

Spread the love
Exit mobile version