M-RADARNEWS.COM, JATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, pada Sabtu (09/11/2024). Dalam simulasi itu, rata-rata pemilih membutuhkan waktu satu hingga dua menit untuk mencoblos dua surat suara pada Pilkada mendatang.
Simulasi digelar selayaknya proses pemilihan umum. Pemilih yang menggunakan hak pilih mereka pada simulasi sesuai daftar pemilih tetap (DPT) TPS 01, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara. Jumlahnya 510 orang ditambah dua pemilih tambahan.
Ada dua jenis surat suara yang digunakan pada simulasi itu. Satu surat suara berisi bunga dan satu jenis surat suara berisi menu makanan dan minuman. Pada simulasi itu ada empat bilik suara dengan satu bilik suara khusus untuk melayani penyandang disabilitas. Proses pencoblosan dilakukan sama persis seperti saat Pemilu.
Ketua KPU Klaten, Primus Supriono mengatakan, simulasi ini digelar mulai dari tahapan pemungutan hingga penghitungan suara.
“Tujuan dari kegiatan hari ini agar bisa mengamati proses pemilihan di satu TPS dengan jumlah DPT 500 hingga maksimal 600 orang. Nanti dilihat beban kerja masing-masing KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) itu bagaimana. Selain itu mengukur setiap pemilih yang dipanggil itu butuh waktu indeksnya berapa menit. Kami juga mengukur proses penghitungan suara,” kata Primus saat ditemui di sela simulasi.
Disinggung soal indeks pemilih menggunakan hak pilih mereka, Primus menjelaskan, pada simulasi itu rata-rata pemilih dengan rentang usia beragam membutuhkan satu hingga dua menit mencoblos. Waktu itu jauh lebih singkat dibandingkan pemungutan suara saat Pemilu 2024, yang butuh waktu rata-rata lima menit.
Penyebabnya, lantaran jumlah surat suara yang dicoblos pada Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.
Pada Pilkada ada dua jenis surat suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati Klaten. Pada Pemilu 2024, ada lima jenis surat suara yang dicoblos setiap pemilih.
“Iya, yang sepuh itu paling lambat butuh waktu dua menit untuk mencoblos pada Pilkada 2024,” jelas Primus.
Primus membenarkan, bahwa pada pemungutan suara Pilkada 2024 ada bilik khusus untuk penyandang disabilitas. Primus menjelaskan secara regulasi pada Pemilu-pemilu sebelumnya sudah diatur terkait TPS yang mudah diakses difabel. Namun, pada Pilkada ini regulasi itu dipertegas.
“Kalau pemilihan kemarin itu kan yang penting tidak ada jalan yang berlubang, tidak berbatu, serta tidak ada anak tangga. Aturan itu masih dipertahankan di Pilkada ini ditambahi bilik khusus untuk difabel,” pungkasnya. (dng)