M-RADARNEWS.COM, JATENG – KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa dua bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) serta Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam Pilkada Jateng 2024.
Kedua bapaslon tersebut akan resmi ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah pada 22 September 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono menjelaskan, bahwa tahap selanjutnya adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan calon. Tanggapan ini dapat disampaikan pada 15-18 September 2024, dengan penyertaan bukti pendukung. Proses klarifikasi akan dilakukan dari 18-21 September 2024.
“Kedua paslon telah memenuhi syarat untuk ikut Pilgub Jateng 2024. Pada 22 September, kami akan menetapkan mereka secara resmi, dan keesokan harinya, 23 September, akan diadakan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Handi di Kantor KPU Jateng, seperti dilansir, Minggu (15/09/2024)
Sebelumnya, KPU Provinsi Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan kedua pasangan calon. Pada tahap awal, beberapa dokumen dinyatakan belum lengkap, dan masing-masing pasangan diminta untuk melakukan perbaikan.
Andika Perkasa, calon gubernur yang diusung PDIP, sempat memiliki 13 dokumen yang belum lengkap, sementara wakilnya, Hendrar Prihadi, perlu memperbaiki empat dokumen.
Sementara itu, pasangan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Ahmad Luthfi, memiliki lima berkas yang belum memenuhi syarat, dan wakilnya, Taj Yasin, juga harus memperbaiki lima dokumen.
“Setelah pemeriksaan kesehatan pada 2 September, keempatnya dinyatakan sehat dan mampu melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur,” jelas Handi.
Perbaikan dokumen telah dilakukan oleh kedua pasangan calon hingga 8 September 2024, dan KPU menyelesaikan pemeriksaan perbaikan berkas pada 12 September. “Setelah penelitian administrasi, kedua paslon telah memenuhi syarat,” tutupnya. (red/*)