M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mencatat sebanyak 982 TPS yang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang tersebar di 38 provinsi.
“Jadi total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya kepada awak media saat menggelar konferensi pers perkembangan pemilu 2024, Jumat (23/02/2024), di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Data sementara penghitungan suara ulang di TPS, kata Idham Holik, dari 18 provinsi yang sudah di data sebanyak 1.583 TPS telah dilakukan penghitungan ulang dengan rincian atau tersebar di 1.057 desa, 505 kecamatan dan 139 kabupaten/kota.
“18 provinsi meliputi Sumatera Barat ,Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat, dan Lampung. Itu pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS,” rincinya.
Selanjutnya, untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS. Idham Holik menyebut, berdasarkan UU Pemilu, PSU wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terdapat keadaan-keadaan tertentu. Di antaranya membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat.
Kemudian, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang salahgunakan. Serta petugas KPPS merusak lebih dari surat satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
“Dan atau pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” tuturnya.
Lebih lanjut Idham Holik mengatakan, berkaitan dengan pemungutan suara susulan di 38 provinsi terdapat 225 TPS. Terbanyak tersebar di satu kecamatan di Kabupaten Demak sebanyak 114 TPS pemungutan suara susulan di 10 desa/kelurahan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, provinsi Jawa Tengah. Dan 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Pegunungan.
“Apa penyebab dari pemungutan suara susulan?. Pemungutan suara susulan itu ini diatur di dalam Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Jadi total TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS,” jelasnya.
Ketua Divisi Teknis KPU menambahkan, mengenai pemungutan suara lanjutan, sebanyak 71 TPS. Diatur di dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. (*)