Site icon www.m-radarnews.com

Kurang dari Empat Jam, Polda Bali Amankan Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana

Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus vandalisme terhadap Bendera Merah Putih yang terjadi di Taman Kota Jembrana, di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (20/11/2025). (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, berhasil mengungkap kasus vandalisme terhadap Bendera Merah Putih yang terjadi di Taman Kota Jembrana, Selasa (18/11/2025) malam. Dua pelaku berinisial KAKP (25) dan KAC (24), keduanya asal Jembrana, ditangkap kurang dari empat jam pascakejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (20/11/2025). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., serta Kasubdit I Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H.

Menurut Dirreskrimum, peristiwa vandalisme terjadi, pada Selasa (18/11), sekitar pukul 23.00 WITA. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Jimbaran, Badung, dan Pemogan, Denpasar.

Kedua pelaku mengaku melakukan aksinya setelah melihat unggahan terkait pengesahan RKUHAP di Instagram. Mereka mengaku khawatir aturan tersebut nantinya digunakan aparat untuk menangkap orang yang sedang nongkrong sehingga bersepakat menurunkan dan mencoret-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Sebelum beraksi, KAC membeli tiga kaleng cat semprot di sebuah toko di Negara, lalu bertemu KAKP di Skateboard Park untuk minum minuman keras jenis arak sambil menggambar grafiti. Setelah itu, sekitar pukul 21.00 WITA, keduanya menuju Taman Kota Negara membawa satu kaleng cat pylox warna perak yang masih tersisa.

Setibanya di lokasi, KAC menurunkan bendera dari tiang, sementara KAKP memegang ujung bendera agar tetap terbuka. Pelaku kemudian mencoret tulisan “RKUHAP” menggunakan cat semprot tersebut. Mereka sempat menaikkan bendera setengah tiang sebelum kembali menurunkannya untuk menambah coretan berupa huruf “A” menyerupai simbol anarkis serta “X”. Setelah selesai, bendera dinaikkan kembali.

Usai aksi itu, para pelaku berpisah. KAC masih sempat mencoret dinding di dekat Pos Dishub Terminal Kargo Negara sebelum pulang ke rumah orang tuanya. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tidak sepenuhnya sadar karena masih dipengaruhi alkohol.

Polda Bali juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar Bendera Merah Putih, satu kaleng cat pylox warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta dua unit telepon genggam.

Kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan kepada Kepolisian. Kami pastikan kasus ini diproses secara tegas,” tegas Dirreskrimum. (yd/**)

Spread the love
Exit mobile version