BALI, (M-RADARNEWS),- Lagi-lagi Polda Bali berhasil amankan tersangka kasus pungutan liar (pungli) diwilayah hukum Polda Bali, pada hari Kamis 10 Mei 2018. Tak tanggung-tanggung 2 kasus pungli di-2 tempat berbeda berhasil diungkap Personel Polda Bali yang terlibat Ops Pekat Agung 2018.
Dengan modus operandi yang sama yaitu melakukan pungutan liar terhadap orang yang parkir kendaraan tanpa dilengkapi karcis parkir, para pelaku kejahatan yang tergolong premanisme ini kerap kali meminta retribusi kepada para korban yang parkir diarea yang sebenarnya tidak ada surat ijin parkirnya.
Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) 1 (pertama) di Jl. Legian Kelod, Gang Dewi Sri, Kuta, Badung. Team Jantanras Subdit 3 Reskrimum Polda Bali berhasil amankan tersangka a/n IMS (32) Karyawan Swasta, yang telah tertangkap basah melakukan pungutan uang tanpa dilengkapi karcis parkir. Tersangka yang sudah tidak bisa mengelak lagi, langsung diamankan ke Mapolda Bali dan diserahkan ke Satgas IV Gakkum Ops Pekat beserta dengan barang bukti uang Rp. 435.000,00.
Sementara itu di TKP ke-2, personil Team 2 Subdit 3 Reskrimum Polda Bali mengamankan 2 orang yang bertindak sebagai pemungut dan pengumpul uang parkir tanpa dilengkapi surat ijin atau karcis parkir yang bertempat dilokalisasi tempat hiburan di Jl. Danau Tempe, Denpasar Selatan. Ke-2 tersangka yang berasal dari luar Pulau Bali ini a/n Fauzan (32), Situbondo, pekerjaan Karyawan Swasta ini berperan sebagai pemungut parkir sedangkan a/n Yuspriadi (26), Boyolali, yang berperan sebagai pengumpul uang.
Hasil penggeledahan tersangka oleh petugas, nihil sajam (senjata tajam) namun petugas berhasil mengamankan uang Rp. 165.000,00 hasil pungli tersangka pada hari itu. Ke-2 tersangka yang telah berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Mako untuk dilaksanakan proses sidik oleh Satgas IV Ops Pekat Agung 2018. (Tim/Hm)