M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komitmen bersama dalam mendukung tercapainya target penerimaan pajak nasional sebagaimana tercantum dalam APBN 2024, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dengan bangga melaporkan kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2024.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I yang juga sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Sigit Danang Joyo mengatakan, meskipun terdapat berbagai tantangan ekonomi global, penerimaan pajak di Jawa Timur, khususnya Surabaya, berhasil menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Dikatakan, penerimaan Pajak Jawa Timur Hingga Agustus 2024, berdasarkan data dari Rapat Pleno Realisasi APBN Regional Jawa Timur, penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp77,32 triliun, dengan pertumbuhan 8,11 persen dibanding tahun sebelumnya dan capaian 59,41 persen dari target APBN 2024.
“Kinerja ini didukung oleh beberapa jenis pajak, seperti PPN dan PPnBM yang berkontribusi sebesar 58,26 persen dan PPh Non-Migas sebesar 41,01 persen,” jelas Sigit dalam konferensi pers, pada Jumat (27/09/2024).
Rincian Penerimaan Pajak meliputi:
1. Penerimaan Pajak: Hingga 31 Agustus 2024, penerimaan pajak mencapai Rp 77,32 triliun dengan pertumbuhan 8,11 persen (yoy). Penerimaan ini menunjukkan tren positif seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi. PPN dan PPnBM terus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak di Jawa Timur.
2. Pajak-Pajak Terkait Transaksi: Pajak terkait transaksi pada tahun berjalan, seperti PPh 22 impor dan PPN Impor, mencatatkan kinerja positif didorong oleh peningkatan nilai impor bahan baku dan migas.
3. Sektor Dominan: Sektor aktivitas keuangan dan asuransi menunjukkan pertumbuhan tertinggi di sektor dominan, dengan nilai pertumbuhan sebesar 33,90 persen. Sektor perdagangan juga berkontribusi positif dengan pertumbuhan sebesar 15,65 persen.
4. Kelompok Wajib Pajak: Berdasarkan kelompok wajib pajak, kontribusi dari wajib pajak corporate mendominasi sebesar 90,25 persen, sementara kelompok wajib pajak household memberikan kontribusi 4,44 persen, dan wajib pajak withholding berkontribusi sebesar 5,31 persen.
Selain itu, pertumbuhan Pajak Berdasarkan Sektor Usaha di Jawa Timur meliputi:
1. Sektor Industri Pengolahan:
Sektor ini mengalami kontraksi akibat penurunan pembayaran PPh Badan tahunan dan peningkatan restitusi pada subsektor terkait komoditas seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk.
2. Sektor Perdagangan: Meskipun sektor perdagangan tumbuh positif pada penerimaan bruto, peningkatan restitusi menyebabkan realisasi neto tumbuh tipis. Kontribusi sektor perdagangan tetap menjadi salah satu yang tertinggi di Jawa Timur.
3. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi: Sektor ini mencatatkan pertumbuhan tertinggi seiring dengan peningkatan kredit, dana pihak ketiga, dan suku bunga.
4. Sektor Pertambangan: Mengalami kontraksi yang cukup dalam terutama karena penurunan PPh Badan tahunan dan angsuran PPh Badan akibat penurunan harga komoditas pada tahun 2023.
Sigit juga mengungkapkan, rasa syukur dan bangga atas pencapaian kinerja penerimaan pajak di Jawa Timur hingga Agustus 2024. Hal ini tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Meski masih ada tantangan ke depan, pihaknya optimis mampu mencapai target penerimaan tahun ini.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan dan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar kontribusi mereka terhadap pembangunan Indonesia semakin maksimal,” pungkasnya. (yn/**)