M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait kasus dugaan perundungan yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dalam menangani kasus ini secara serius dan menyeluruh.

“Kemendikbudristek, selaku pembina pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta, harus segera turun tangan melakukan investigasi jika ada satu kejadian seperti ini,” ujar Hetifah dikutib dari fraksigolkar, pada Senin (20/10/2025).

Hetifah menyatakan, bahwa kasus kekerasan di lingkungan kampus tidak bisa ditoleransi, apalagi jika sampai mengakibatkan korban jiwa. Ia menegaskan, bahwa DPR RI melalui Komisi X yang membidangi pendidikan, akan segera membahas peristiwa ini dalam rapat kerja dengan Kemendikbudristek.

“Kami ingin memastikan, bahwa seluruh regulasi yang ada benar-benar dijalankan dengan baik. Apalagi saat ini merupakan masa penerimaan mahasiswa baru, di mana proses orientasi tidak boleh diisi dengan praktik-praktik kekerasan ataupun perundungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejadian semacam ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi, serta menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan inklusif.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta pihak Universitas Udayana untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak, agar kampus segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku perundungan.

“Kami meminta kepada Universitas Udayana agar memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan tindakan perundungan diberikan sanksi yang setimpal, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Hetifah juga mengingatkan, bahwa aturan terkait pencegahan kekerasan di perguruan tinggi sebenarnya sudah tersedia. Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang secara tegas mengatur mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta sanksi administratif bagi pelaku dan institusi.

“Yang kami sesalkan, meskipun aturan sudah ada, praktik kekerasan baik fisik maupun mental masih saja terjadi di lingkungan kampus. Bahkan, beberapa di antaranya berujung pada hilangnya nyawa mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa implementasi aturan masih sangat lemah di lapangan,” tuturnya.

Terakhir, Hetifah pun menekankan perlunya pengawasan ketat dan evaluasi terhadap pelaksanaan Permendikbudristek tersebut, agar kasus serupa tidak tidak terulang kembali.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love